Tata Tertib WTT

Tata Tertib Warga Tidak Tetap

Kontrakan

Tata tertib bagi warga kontrak di lingkungan RT16 umumnya meliputi tidak boleh melebihi 4 orang dalam 1 rumah, wajiban lapor diri, mematuhi jam malam, menjaga kebersihan, serta berkontribusi pada kegiatan RT seperti iuran dan kerja bakti. Selain itu, warga kontrak juga dilarang melakukan kegiatan kriminal dan harus mengurus izin jika akan mengadakan acara yang mengganggu ketertiban umum. 


Kewajiban Umum

  • Jumlah orang: Jumlah orang dalam 1(satu) rumah / ngontrak dibatasi maksimal 4 orang, apabila bukan keluarga/tidak 1(satu) dalam Kartu Keluarga, kecuali sebaliknya(keluarga) jumlah orang tidak dibatasi, dibuktikan dengan KK kartu keluarga.
  • Lapor Diri: Warga baru wajib melapor dan menyerahkan data diri semua penghuni rumah/yang ngontrak (KTP, KK, fotokopi kontrak) kepada pengurus RT dalam waktu 1×24 jam atau maksimal 3 hari setelah menempati rumah.
  • Menjaga Kebersihan: Warga wajib menjaga kebersihan lingkungan rumah masing-masing, tidak membuang sampah sembarangan, dan mengumpulkan sampah sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Partisipasi Kegiatan RT: Wajib mengikuti kegiatan sosial seperti kerja bakti dan rapat warga. Warga juga diwajibkan membayar iuran bulanan yang telah disepakati.
  • Menjaga Keamanan: Wajib melaporkan orang atau kegiatan mencurigakan kepada ketua RT/RW. Menghidupkan lampu teras setiap malam untuk keamanan. 

Larangan dan Batasan

  • Larangan Kriminal: Dilarang keras melakukan kegiatan ilegal seperti narkoba, perjudian, atau tindakan kriminal lainnya.
  • Larangan Anarkis: Dilarang membuat keributan dengan mengatasnamakan pribadi, golongan, agama, atau suku.
  • Batasan Tamu: Tamu yang menginap lebih dari batas waktu yang ditentukan (misalnya lebih dari 2 hari) wajib dilaporkan kepada pengurus RT dan tidak diperkenankan menginap tanpa izin.
  • Larangan Hewan Peliharaan: Dilarang memelihara hewan yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan, seperti anjing, monyet, atau hewan lain yang menimbulkan kebisingan atau kotoran.
  • Batasan Suara: Dilarang membuat kebisingan berlebihan yang dapat mengganggu tetangga, seperti suara musik atau klakson terlalu keras. 

Acara dan Kegiatan

  • Izin Keramaian: Jika akan mengadakan acara hajatan, pesta, atau kegiatan lain yang membutuhkan penutupan jalan atau hiburan, wajib melaporkan dan meminta izin kepada ketua RT/RW minimal 6 hari sebelumnya. 

Sanksi

Tata tertib yang telah disebutkan sebelumnya memiliki tujuan untuk dipatuhi bersama. Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, pengurus RT berhak memberikan sanksi yang bersifat bertahap dan mendidik.

Jenis Sanksi Umum

1. Teguran Lisan (Tahap Awal)
Ini adalah sanksi paling ringan yang diberikan langsung oleh Ketua RT, pengurus RT, Keamanan, atau tokoh masyarakat setempat ketika pelanggaran terjadi untuk pertama kali dan sifatnya tidak terlalu fatal (misalnya, telat bayar iuran, membuang sampah sembarangan ringan, mengganggu kenyamanan tetangga atau lingkungan).

2. Pembatasan Fasilitas/Layanan RT
Pengurus RT dapat menahan atau memperlambat layanan administratif bagi pelanggar, seperti penundaan pengantar surat pindah, surat domisili, atau surat-surat penting lainnya yang diperlukan warga tersebut.

3. Sanksi Paling Tegas (Pengusiran/Pemutusan Kontrak)
Ini adalah opsi terakhir untuk pelanggaran yang sangat serius, berulang, atau melibatkan tindak kriminal/asusila yang meresahkan warga dan mencemarkan nama baik lingkungan. Pengurus RT akan berkoordinasi dengan pemilik kontrakan untuk:

  • Meminta pemilik kontrakan segera memutus perjanjian sewa secara sepihak.
  • Meminta warga tersebut untuk segera angkat kaki dari lingkungan RT.
  • Melaporkan tindak pidana kepada pihak berwajib (Polisi/Babinsa) jika pelanggaran sudah masuk ranah hukum.

Penting Diketahui

Penerapan sanksi harus berdasarkan musyawarah mufakat warga atau merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RT/RW yang telah disepakati sebelumnya, sehingga sanksi tersebut sah dan adil di mata seluruh warga.


Ketua RT

Andi Aswar


Sekretaris Bidang Hukum

Aef Saefudin Pratama


Sekretaris Bidang Administrasi

Prima Susanto


Mengetahui

Ketua RW11


One thought on “Tata Tertib WTT

Tinggalkan Balasan ke Muhammad iqbal Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *