Pengurus

Lingkungan RT16

Kenali Lebih Dekat Pengurus RT16, Jajaran Pengurus Lingkungan RT16 dengan Tugas dan Tanggung Jawab masing masing.

01

Sekretaris RT16

Pelayanan bidang Administrasi dan bidang Hukum Lingkungan RT16

Buka Profil
02

Korlap RT16

Pelayanan bidang Perawatan dan bidang Lingkungan RT16

Buka Profil
03

Humas RT16

Pelayanan bidang kegiatan dan bidang Komunikasi Lingkungan RT16

Buka Profil
04

Bendahara RT16

Pelayanan bidang Keuangan pemasukan dan pengeluaran RT16

Buka Profil
Aktivitas

Program Kerja

Membangun Lingkungan melalui Perencanaan Program Kerja yang berkelanjutan, gotong royong semua warga RT16 dengan Pengurus RT16

Our Blog

Our Blog

There are many variations words pulvinar dapibus passages dont available.

Koordinator Humas

Koordinator Humas …

Tugas Humas RT adalah mengkomunikasikan kebijakan dan program RT kepada warga, menjembatani hubungan harmonis antara warga dan kepengurusan RT, serta menerima dan menyalurkan aspirasi, keluhan, dan informasi dari masyarakat kepada Ketua RT untuk ditindaklanjuti. Selain itu, humas RT juga bertugas menyusun jaringan komunikasi yang baik antarwarga dan membantu sosialisasi kegiatan positif yang bersifat membangun di lingkungan RT. 

Tugas dan Fungsi Humas RT:

Menjadi perantara komunikasi yang efektif antara warga dan pengurus RT, baik dalam penyampaian informasi maupun penerimaan masukan. 

Membantu mengumumkan dan mensosialisasikan program, kebijakan, dan keputusan yang telah disepakati pengurus RT kepada seluruh warga. 

Memelihara dan membina hubungan yang harmonis antar warga serta antara warga dengan kepengurusan RT. 

Mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan saran, usulan, kritik, serta keluhan warga kepada Ketua RT untuk menjadi pertimbangan. 

Mengelola dan menyebarkan informasi yang masuk kepada warga dan juga menyalurkan informasi dari warga kepada pihak yang berkepentingan. 

Berperan dalam merencanakan dan mengkoordinasikan program-program RT agar dapat berjalan lancar dan sesuai tujuannya. 

Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua RT mengenai strategi komunikasi dan berbagai persoalan publik yang berkaitan dengan lingkungan RT. 

Tata Tertib WT

TATA TERTIB WARGA TETAP RT16-RW11

Kecamatan Purwasari, Desa Cengkong, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat

BAB I – KEANGGOTAAN DAN KEWAJIBAN

  1. Warga RT 16 adalah seluruh penduduk yang tinggal dan tercatat secara resmi dalam wilayah RT 16.
  2. Setiap warga wajib:
    • Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
    • Mengikuti kegiatan RT seperti ronda malam, kerja bakti, dan rapat warga.
    • Membayar iuran bulanan sesuai kesepakatan bersama.
    • Menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi dengan baik.
  3. Warga baru wajib melapor kepada pengurus RT dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah menempati rumah.

BAB II – KEAMANAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda malam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Dilarang:
    • Membuat keributan atau mengganggu ketertiban lingkungan.
    • Menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan barang terlarang seperti narkoba, minuman keras, dan senjata tajam.
    • Parkir sembarangan yang menghalangi akses jalan warga.
  3. Warga wajib melapor ke pengurus RT jika ada tamu menginap lebih dari 1×24 jam.

BAB III – KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN

  1. Kegiatan kerja bakti lingkungan dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
  2. Setiap rumah wajib menjaga kebersihan di sekitar halaman, saluran air, dan area umum.
  3. Sampah rumah tangga harus dibuang sesuai jadwal pengangkutan dan dalam keadaan terbungkus rapi.
  4. Dilarang membuang sampah di jalan, saluran air, atau lahan kosong.
  5. Warga diharapkan aktif dalam kegiatan kesehatan lingkungan seperti fogging, posyandu, dan penyuluhan kesehatan.

BAB IV – SOSIAL DAN KEAGAMAAN

  1. Warga diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti santunan, takziah, dan bantuan sosial RT.
  2. Setiap peringatan hari besar nasional dan keagamaan dilaksanakan secara gotong royong dan kekeluargaan.
  3. Dilarang melakukan kegiatan atau pernyataan yang menimbulkan perpecahan antarwarga maupun mengganggu toleransi antarumat beragama.

BAB V – PEMANFAATAN FASILITAS UMUM

  1. Fasilitas umum seperti lapangan olahraga, taman, pos ronda, dan lahan kosong RT hanya boleh digunakan untuk kegiatan positif warga.
  2. Setiap kegiatan besar seperti turnamen, hajatan, atau acara komunitas wajib mendapat izin dari pengurus RT.
  3. Pengguna fasilitas umum wajib menjaga kebersihan serta bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

BAB VI – RAPAT DAN KEPUTUSAN WARGA

  1. Rapat warga dilaksanakan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  2. Keputusan rapat diambil melalui musyawarah mufakat, atau melalui pemungutan suara jika tidak tercapai kesepakatan.
  3. Hasil rapat wajib dituangkan dalam berita acara dan disimpan oleh Sekretaris RT sebagai arsip resmi.

BAB VII – TANGGUNG JAWAB WARGA SEBELUM PINDAH DARI LINGKUNGAN RT 16

A. Ketentuan Umum

Berdasarkan AD/ART RT 16, Permendagri No. 18 Tahun 2018, dan prinsip tanggung jawab sosial hukum perdata (Pasal 1365–1367 KUH Perdata), setiap warga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh urusan dan tanggungan sebelum pindah dari lingkungan RT 16.

B. Kewajiban Warga yang Akan Pindah

  1. Menyelesaikan seluruh urusan administrasi, termasuk laporan pindah, data kependudukan, dan kewajiban administratif lainnya.
  2. Menyelesaikan seluruh tanggungan keuangan seperti iuran kebersihan, keamanan, dan sosial yang belum dibayar.
  3. Menyelesaikan setiap permasalahan pribadi atau lingkungan (misalnya: perselisihan, tanggungan sosial, kerusakan fasilitas umum, atau utang piutang antarwarga) sebelum meninggalkan wilayah RT 16.

C. Larangan dan Konsekuensi Hukum

  1. Warga dilarang meninggalkan lingkungan RT 16 apabila masih memiliki masalah yang belum diselesaikan dengan warga atau pengurus RT.
  2. Tindakan meninggalkan masalah tanpa penyelesaian dapat dikenai:
    • Sanksi sosial atau administrasi RT,
    • Dan bila menimbulkan kerugian pihak lain, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum perdata atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Prosedur Pindah dari RT 16

  1. Mengajukan pemberitahuan pindah secara tertulis kepada Ketua RT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
  2. Melakukan klarifikasi tanggungan dan administrasi dengan pengurus RT.
  3. Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Ada Masalah (Clearance Letter) dari RT sebelum mengurus surat pindah di tingkat kelurahan.

E. Tujuan Ketentuan Ini

  • Menjaga keharmonisan antarwarga dan mencegah konflik sosial.
  • Menjamin tanggung jawab moral dan hukum setiap warga terhadap lingkungan.
  • Menciptakan lingkungan RT 16 yang tertib, aman, dan saling menghormati.

BAB VIII – SANKSI

  1. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan teguran lisan oleh pengurus RT.
  2. Bila pelanggaran berulang, dapat diberikan teguran tertulis atau sanksi sosial sesuai hasil musyawarah warga.
  3. Tindakan yang mengandung unsur pidana akan dilaporkan kepada pihak berwenang.

BAB IX – PENUTUP

Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi kehidupan bermasyarakat di RT 16.

Tata tertib ini berlaku bagi seluruh warga RT 16 tanpa kecuali.

Setiap warga wajib membaca, memahami, dan menaati seluruh isi tata tertib ini.

Tata tertib ini dapat disempurnakan melalui musyawarah warga RT 16 apabila diperlukan demi kebaikan bersama.


Ketua RT

Andi Aswar


Sekretaris Bidang Hukum

Aef Saefudin Pratama


Sekretaris Bidang Administrasi

Prima Susanto


Mengetahui

Ketua RW11


Tata Tertib WTT

Tata Tertib Warga Tidak Tetap

Kontrakan

Tata tertib bagi warga kontrak di lingkungan RT16 umumnya meliputi tidak boleh melebihi 4 orang dalam 1 rumah, wajiban lapor diri, mematuhi jam malam, menjaga kebersihan, serta berkontribusi pada kegiatan RT seperti iuran dan kerja bakti. Selain itu, warga kontrak juga dilarang melakukan kegiatan kriminal dan harus mengurus izin jika akan mengadakan acara yang mengganggu ketertiban umum. 


Kewajiban Umum

  • Jumlah orang: Jumlah orang dalam 1(satu) rumah / ngontrak dibatasi maksimal 4 orang, apabila bukan keluarga/tidak 1(satu) dalam Kartu Keluarga, kecuali sebaliknya(keluarga) jumlah orang tidak dibatasi, dibuktikan dengan KK kartu keluarga.
  • Lapor Diri: Warga baru wajib melapor dan menyerahkan data diri semua penghuni rumah/yang ngontrak (KTP, KK, fotokopi kontrak) kepada pengurus RT dalam waktu 1×24 jam atau maksimal 3 hari setelah menempati rumah.
  • Menjaga Kebersihan: Warga wajib menjaga kebersihan lingkungan rumah masing-masing, tidak membuang sampah sembarangan, dan mengumpulkan sampah sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Partisipasi Kegiatan RT: Wajib mengikuti kegiatan sosial seperti kerja bakti dan rapat warga. Warga juga diwajibkan membayar iuran bulanan yang telah disepakati.
  • Menjaga Keamanan: Wajib melaporkan orang atau kegiatan mencurigakan kepada ketua RT/RW. Menghidupkan lampu teras setiap malam untuk keamanan. 

Larangan dan Batasan

  • Larangan Kriminal: Dilarang keras melakukan kegiatan ilegal seperti narkoba, perjudian, atau tindakan kriminal lainnya.
  • Larangan Anarkis: Dilarang membuat keributan dengan mengatasnamakan pribadi, golongan, agama, atau suku.
  • Batasan Tamu: Tamu yang menginap lebih dari batas waktu yang ditentukan (misalnya lebih dari 2 hari) wajib dilaporkan kepada pengurus RT dan tidak diperkenankan menginap tanpa izin.
  • Larangan Hewan Peliharaan: Dilarang memelihara hewan yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan, seperti anjing, monyet, atau hewan lain yang menimbulkan kebisingan atau kotoran.
  • Batasan Suara: Dilarang membuat kebisingan berlebihan yang dapat mengganggu tetangga, seperti suara musik atau klakson terlalu keras. 

Acara dan Kegiatan

  • Izin Keramaian: Jika akan mengadakan acara hajatan, pesta, atau kegiatan lain yang membutuhkan penutupan jalan atau hiburan, wajib melaporkan dan meminta izin kepada ketua RT/RW minimal 6 hari sebelumnya. 

Sanksi

Tata tertib yang telah disebutkan sebelumnya memiliki tujuan untuk dipatuhi bersama. Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, pengurus RT berhak memberikan sanksi yang bersifat bertahap dan mendidik.

Jenis Sanksi Umum

1. Teguran Lisan (Tahap Awal)
Ini adalah sanksi paling ringan yang diberikan langsung oleh Ketua RT, pengurus RT, Keamanan, atau tokoh masyarakat setempat ketika pelanggaran terjadi untuk pertama kali dan sifatnya tidak terlalu fatal (misalnya, telat bayar iuran, membuang sampah sembarangan ringan, mengganggu kenyamanan tetangga atau lingkungan).

2. Pembatasan Fasilitas/Layanan RT
Pengurus RT dapat menahan atau memperlambat layanan administratif bagi pelanggar, seperti penundaan pengantar surat pindah, surat domisili, atau surat-surat penting lainnya yang diperlukan warga tersebut.

3. Sanksi Paling Tegas (Pengusiran/Pemutusan Kontrak)
Ini adalah opsi terakhir untuk pelanggaran yang sangat serius, berulang, atau melibatkan tindak kriminal/asusila yang meresahkan warga dan mencemarkan nama baik lingkungan. Pengurus RT akan berkoordinasi dengan pemilik kontrakan untuk:

  • Meminta pemilik kontrakan segera memutus perjanjian sewa secara sepihak.
  • Meminta warga tersebut untuk segera angkat kaki dari lingkungan RT.
  • Melaporkan tindak pidana kepada pihak berwajib (Polisi/Babinsa) jika pelanggaran sudah masuk ranah hukum.

Penting Diketahui

Penerapan sanksi harus berdasarkan musyawarah mufakat warga atau merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RT/RW yang telah disepakati sebelumnya, sehingga sanksi tersebut sah dan adil di mata seluruh warga.


Ketua RT

Andi Aswar


Sekretaris Bidang Hukum

Aef Saefudin Pratama


Sekretaris Bidang Administrasi

Prima Susanto


Mengetahui

Ketua RW11