Aktivitas Utama Sekretaris Bidang Hukum

  1. Administrasi Dokumen Hukum
    • Mengelola dan mengarsipkan seluruh surat keputusan, surat kuasa, perjanjian, dan peraturan internal.
    • Membuat rekap dokumen hukum dan status keberlakuannya.
  2. Riset dan Kajian Regulasi
    • Melakukan kajian terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Mengidentifikasi perubahan hukum yang berkaitan dengan organisasi atau lingkungan masyarakat.
  3. Pendampingan dan Edukasi Hukum
    • Memberikan sosialisasi hak dan kewajiban hukum masyarakat.
    • Menyusun materi penyuluhan hukum untuk warga.
  4. Analisis Kasus dan Penyelesaian Konflik
    • Menerima laporan permasalahan/konflik antar warga.
    • Membantu melakukan analisa dan memberikan rekomendasi penyelesaian sesuai aturan hukum.
  5. Legal Drafting
    • Menyusun dan memeriksa dokumen legal seperti:
      • Surat pernyataan
      • Surat perjanjian
      • Peraturan internal/AD/ART
      • Notulensi hukum
  6. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    • Menyiapkan dokumen pengajuan ke lembaga pemerintah/kelurahan/Disnaker/pengadilan dll jika diperlukan.
    • Menjadi penghubung legal formal organisasi.
  7. Pencatatan dan Pelaporan Hukum
    • Menyusun laporan bulanan kegiatan hukum.
    • Membuat laporan perkembangan perkara/perselisihan bila ada.

Contoh Aktivitas Rutin Bulanan

MingguKegiatan
Minggu 1Update arsip hukum & database dokumen
Minggu 2Rapat koordinasi / konsultasi dengan pihak internal
Minggu 3Penyuluhan / edukasi hukum untuk masyarakat
Minggu 4Penyusunan laporan bulanan bidang hukum

Aktivitas Insidental

  • Penanganan konflik/mediasi warga
  • Pelaporan masalah hukum ke instansi berwenang
  • Penyusunan surat rekomendasi hukum
  • Verifikasi keabsahan dokumen pribadi/organisasi

Output Kerja Sekretaris Bidang Hukum

Dokumen yang harus dihasilkan secara berkala:

  • Arsip hukum (digital & fisik)
  • Laporan kegiatan hukum bulanan
  • Laporan kasus (jika ada)
  • Draft peraturan / SOP / surat pernyataan
  • Notulen rapat hukum

JOB DESCRIPTION

Jika ingin Mengetahui ……..!

Silahkan, berikut jugas dan tanggung jawab Sekjen bidang Administrasi.

Laporan Hukum

Jika ingin Mengetahui ……..!

Silahkan, berikut jugas dan tanggung jawab Sekjen bidang Administrasi.