Tugas…!

Tugas ketua koordinator humas lingkungan perumahan RT adalah mensosialisasikan kebijakan, keputusan, dan peraturan RT kepada warga, menjadi jembatan komunikasi dua arah antara warga dan pengurus, serta mengkoordinasikan kegiatan kehumasan di dalam RT. Ia juga bertugas membina hubungan harmonis antar warga dan menjadi pihak yang menampung aspirasi serta mengelola keluhan warga untuk disampaikan kepada Ketua RT.

Tugas utama

  • Menyebarkan informasi mengenai kebijakan, keputusan, dan peraturan yang telah disepakati oleh pengurus RT. 
  • Menciptakan komunikasi dua arah yang efektif antara pengurus dan warga. 
  • Mengumpulkan dan menganalisis opini masyarakat untuk disampaikan kepada ketua RT. 
  • Membina kerukunan dan hubungan harmonis antar warga. 
  • Menampung aspirasi dan keluhan warga, kemudian menyampaikannya kepada ketua RT. 
  • Berkoordinasi dengan seksi lain agar terwujud keserasian dalam menjalankan tugas. 
  • Mengkoordinir kegiatan-kegiatan di bidang humas. 
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan humas secara berkala. 
  • Menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. 
  • Menerima keluhan warga dan memberikan tanggapan.