Koordinator Humas
Koordinator Humas …
Tugas Humas RT adalah mengkomunikasikan kebijakan dan program RT kepada warga, menjembatani hubungan harmonis antara warga dan kepengurusan RT, serta menerima dan menyalurkan aspirasi, keluhan, dan informasi dari masyarakat kepada Ketua RT untuk ditindaklanjuti. Selain itu, humas RT juga bertugas menyusun jaringan komunikasi yang baik antarwarga dan membantu sosialisasi kegiatan positif yang bersifat membangun di lingkungan RT.
Tugas dan Fungsi Humas RT:
Menjadi perantara komunikasi yang efektif antara warga dan pengurus RT, baik dalam penyampaian informasi maupun penerimaan masukan.
Membantu mengumumkan dan mensosialisasikan program, kebijakan, dan keputusan yang telah disepakati pengurus RT kepada seluruh warga.
Memelihara dan membina hubungan yang harmonis antar warga serta antara warga dengan kepengurusan RT.
Mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan saran, usulan, kritik, serta keluhan warga kepada Ketua RT untuk menjadi pertimbangan.
Mengelola dan menyebarkan informasi yang masuk kepada warga dan juga menyalurkan informasi dari warga kepada pihak yang berkepentingan.
Berperan dalam merencanakan dan mengkoordinasikan program-program RT agar dapat berjalan lancar dan sesuai tujuannya.
Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua RT mengenai strategi komunikasi dan berbagai persoalan publik yang berkaitan dengan lingkungan RT.
