141-4 / SK.02 / Ds / 2024 / 03.02

Tugas…!

Tugas wakil koordinator humas di lingkungan perumahan RT adalah mensosialisasikan kebijakan dan program RT kepada warga, menjembatani komunikasi dua arah antara warga dan pengurus, serta membantu ketua RT dalam mengelola informasi dan aspirasi warga. Secara spesifik, tugasnya mencakup mengumpulkan dan menyebarkan informasi, mengelola saran dan keluhan warga, serta mempromosikan kegiatan-kegiatan RT.

  • Menjadi penghubung: Menjembatani komunikasi antara warga dan pengurus RT, serta antara RT dan pihak luar jika diperlukan. 
  • Sosialisasi program: Menyebarkan informasi, kebijakan, keputusan, dan program-program yang telah disepakati oleh pengurus RT kepada seluruh warga. 
  • Mengelola informasi: Mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data serta informasi yang relevan kepada pengurus RT. 
  • Menampung aspirasi: Menerima, mengelola, dan menyalurkan saran, usulan, serta kritik dari warga kepada ketua RT. 
  • Mengelola media: Memanfaatkan media komunikasi, baik internal (seperti kotak saran) maupun media online, untuk menyebarkan informasi dan mengelola komunikasi. 
  • Membantu ketua RT: Memberikan saran, pertimbangan, dan membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua RT. 
  • Koordinasi: Bekerja sama dengan seksi atau pengurus RT lainnya untuk mensinergikan kegiatan. 
  • Menyusun buletin atau papan pengumuman RT.
  • Membuat grup chat WhatsApp RT untuk komunikasi cepat.
  • Mengelola acara-acara sosialisasi, seperti rapat RT atau pertemuan dengan warga.
  • Mengelola dan menanggapi keluhan warga yang masuk melalui kontak yang tersedia.
  • Mendokumentasikan kegiatan RT melalui foto atau video.