SEKRETARIS BIDANG HUKUM
A. Kedudukan
Sekretaris Bidang Hukum berada di bawah koordinasi Ketua Bidang Hukum dan bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi/RT dalam pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan urusan hukum.
B. Tujuan Jabatan
Untuk memastikan seluruh kegiatan administrasi hukum, dokumentasi legal, penyusunan perjanjian, penanganan laporan hukum, serta koordinasi dengan lembaga pemerintah/penegak hukum berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
C. Tugas & Tanggung Jawab Utama
- Mengelola seluruh dokumen hukum organisasi/lingkungan, baik fisik maupun digital.
- Mengatur dan mencatat surat-menyurat bidang hukum (surat masuk/keluar).
- Menyusun legal drafting, seperti:
- Perjanjian kerja sama
- Surat pernyataan
- Peraturan internal/aturan lingkungan
- Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen hukum warga/organisasi.
- Menyusun notulensi setiap rapat bidang hukum.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan perkara/masalah hukum yang terjadi di lingkungan.
- Mengarsipkan bukti koordinasi dan komunikasi hukum dengan instansi terkait.
- Menyediakan data hukum kepada pengurus atau instansi bila diperlukan.
- Menyusun laporan bulanan dan tahunan bidang hukum.
- Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen hukum.
D. Tugas Tambahan
- Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat (internal & eksternal).
- Membantu Ketua Bidang Hukum dalam penyelesaian konflik/sengketa warga.
- Menjadi penghubung jika ada urusan hukum dengan:
- Kepolisian
- Kelurahan/Desa
- Kecamatan
- Pengacara
- Lembaga Pemerintah lainnya
- Menyimpan bukti rapat, surat kuasa, dan dokumen mediasi.
E. Wewenang
Sekretaris Bidang Hukum berhak untuk:
- Mengakses seluruh data hukum dan arsip legal organisasi.
- Meminta informasi terkait kasus atau dokumen kepada pihak terkait.
- Mengajukan permintaan dokumen tambahan jika diperlukan untuk legal verification.
- Menandatangani dokumen administrasi hukum sesuai pendelegasian.
F. Indikator Kinerja (IKU)
| Indikator | Standar Keberhasilan |
|---|---|
| Kerapihan & keamanan arsip | 100% terdokumentasi |
| Ketepatan waktu penyusunan dokumen | Maksimal 3 hari kerja |
| Pelaporan bulanan | Disampaikan sebelum tanggal 5 |
| Penyelesaian perkara | Mediasi berjalan sesuai prosedur |
| Edukasi hukum | Minimal 4 kegiatan per tahun |
G. Output Kinerja
✔ Buku register dokumen hukum
✔ Arsip digital dan arsip fisik hukum
✔ Surat, pernyataan, legal drafting
✔ Form pelaporan kasus dan dokumentasi mediasi
✔ Laporan bulanan – Bidang Hukum
H. Ketentuan Etika Jabatan
Sekretaris Bidang Hukum wajib:
- Menjaga kerahasiaan dokumen dan data warga
- Menjunjung asas keadilan dan netralitas
- Tidak menyalahgunakan informasi hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok
- Mengutamakan penyelesaian musyawarah sebelum tindakan formal
I. Penutup
Jobdesk ini menjadi acuan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Hukum dan dievaluasi secara berkala minimal 1 kali per tahun.
