SEKRETARIS BIDANG HUKUM

A. Kedudukan

Sekretaris Bidang Hukum berada di bawah koordinasi Ketua Bidang Hukum dan bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi/RT dalam pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan urusan hukum.


B. Tujuan Jabatan

Untuk memastikan seluruh kegiatan administrasi hukum, dokumentasi legal, penyusunan perjanjian, penanganan laporan hukum, serta koordinasi dengan lembaga pemerintah/penegak hukum berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.


C. Tugas & Tanggung Jawab Utama

  1. Mengelola seluruh dokumen hukum organisasi/lingkungan, baik fisik maupun digital.
  2. Mengatur dan mencatat surat-menyurat bidang hukum (surat masuk/keluar).
  3. Menyusun legal drafting, seperti:
    • Perjanjian kerja sama
    • Surat pernyataan
    • Peraturan internal/aturan lingkungan
  4. Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen hukum warga/organisasi.
  5. Menyusun notulensi setiap rapat bidang hukum.
  6. Melakukan pencatatan dan pelaporan perkara/masalah hukum yang terjadi di lingkungan.
  7. Mengarsipkan bukti koordinasi dan komunikasi hukum dengan instansi terkait.
  8. Menyediakan data hukum kepada pengurus atau instansi bila diperlukan.
  9. Menyusun laporan bulanan dan tahunan bidang hukum.
  10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen hukum.

D. Tugas Tambahan

  1. Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat (internal & eksternal).
  2. Membantu Ketua Bidang Hukum dalam penyelesaian konflik/sengketa warga.
  3. Menjadi penghubung jika ada urusan hukum dengan:
    • Kepolisian
    • Kelurahan/Desa
    • Kecamatan
    • Pengacara
    • Lembaga Pemerintah lainnya
  4. Menyimpan bukti rapat, surat kuasa, dan dokumen mediasi.

E. Wewenang

Sekretaris Bidang Hukum berhak untuk:

  1. Mengakses seluruh data hukum dan arsip legal organisasi.
  2. Meminta informasi terkait kasus atau dokumen kepada pihak terkait.
  3. Mengajukan permintaan dokumen tambahan jika diperlukan untuk legal verification.
  4. Menandatangani dokumen administrasi hukum sesuai pendelegasian.

F. Indikator Kinerja (IKU)

IndikatorStandar Keberhasilan
Kerapihan & keamanan arsip100% terdokumentasi
Ketepatan waktu penyusunan dokumenMaksimal 3 hari kerja
Pelaporan bulananDisampaikan sebelum tanggal 5
Penyelesaian perkaraMediasi berjalan sesuai prosedur
Edukasi hukumMinimal 4 kegiatan per tahun

G. Output Kinerja

✔ Buku register dokumen hukum
✔ Arsip digital dan arsip fisik hukum
✔ Surat, pernyataan, legal drafting
✔ Form pelaporan kasus dan dokumentasi mediasi
✔ Laporan bulanan – Bidang Hukum


H. Ketentuan Etika Jabatan

Sekretaris Bidang Hukum wajib:

  • Menjaga kerahasiaan dokumen dan data warga
  • Menjunjung asas keadilan dan netralitas
  • Tidak menyalahgunakan informasi hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  • Mengutamakan penyelesaian musyawarah sebelum tindakan formal

I. Penutup

Jobdesk ini menjadi acuan pelaksanaan tugas Sekretaris Bidang Hukum dan dievaluasi secara berkala minimal 1 kali per tahun.