SOP KETUA KOORDINATOR LAPANGAN (KORLAP)
(Standard Operating Procedure)
1. Tujuan
Menetapkan prosedur pelaksanaan tugas Ketua Korlap dalam mengoordinasikan kegiatan lapangan, menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
2. Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh kegiatan lapangan di wilayah RT/RW, meliputi:
- kebersihan lingkungan,
- ronda & keamanan,
- kerja bakti,
- kesiapsiagaan bencana,
- monitoring infrastruktur lingkungan.
3. Dasar Hukum
- Peraturan Desa/Kelurahan tentang Kelembagaan Masyarakat.
- AD/ART RT atau Pedoman Internal Struktur RT/RW.
- Ketetapan hasil Musyawarah Warga.
4. Prosedur Pelaksanaan
4.1 Perencanaan Kegiatan
- Menyusun jadwal rutin kegiatan lapangan (kerja bakti, ronda malam, patroli lingkungan).
- Mengidentifikasi kebutuhan lapangan (peralatan, logistik, personel).
- Mengajukan rencana kegiatan kepada Ketua RT/RW untuk persetujuan.
4.2 Pelaksanaan Kegiatan Lapangan
- Mengarahkan anggota/relawan sesuai pembagian tugas.
- Mengawasi jalannya kegiatan hingga selesai.
- Mengendalikan situasi bila terjadi hal-hal darurat.
- Memastikan kegiatan berjalan sesuai SOP dan target.
4.3 Koordinasi dan Komunikasi
- Melakukan briefing sebelum kegiatan dimulai.
- Berkomunikasi dengan Ketua RT/RW dan warga terkait kebutuhan lapangan.
- Berkoordinasi dengan aparat terkait (Bhabinkamtibmas, Babinsa) bila diperlukan.
4.4 Pengawasan Kebersihan & Ketertiban
- Melakukan inspeksi rutin pada area-area penting (selokan, jalan, lampu jalan, pos kamling).
- Mengidentifikasi kerusakan fasilitas publik dan melaporkan kepada Ketua RT/RW atau instansi terkait.
- Menindaklanjuti laporan warga terkait kebersihan, keamanan, dan ketertiban.
4.5 Penanganan Darurat & Bencana
- Melakukan penilaian cepat terhadap kondisi darurat.
- Memimpin evakuasi awal bila terjadi banjir, kebakaran, atau kejadian lainnya.
- Menghubungi pihak berwenang dan memberi laporan awal.
- Mengamankan area hingga bantuan resmi tiba.
4.6 Dokumentasi & Pelaporan
- Mencatat kehadiran peserta kegiatan.
- Mendokumentasikan kegiatan (foto/video).
- Membuat laporan kegiatan harian/mingguan/bulanan.
- Menyampaikan laporan kepada Ketua RT/RW secara tertulis.
5. Standar Pelayanan / Output
- Lingkungan bersih, aman, dan tertib.
- Kegiatan lapangan berlangsung sesuai jadwal.
- Laporan kegiatan terdokumentasi dengan baik.
- Respon cepat terhadap laporan warga.
6. Evaluasi
Evaluasi dilakukan tiap bulan bersama Ketua RT/RW dan tim pengurus.
Tanda Tangan
Ketua Koordinator Lapangan
Ridwan Ranger

Ketua RT
Andi Aswar

