Ketua Koordinator Lapangan
141-4 / SK.02 / Ds / 2024 / 02.01
Ridwan Rangers

Tugas…!
Tugas ketua koordinator lapangan lingkungan perumahan RT adalah mengoordinasikan semua kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, seperti kebersihan, keamanan, dan pembangunan fisik di wilayah tersebut. Tugas ini mencakup pelaksanaan program kerja RT, memimpin dan mengawasi seksi-seksi (misalnya keamanan atau kebersihan), mengoordinasikan kegiatan antar warga, serta menjadi jembatan antara warga dengan pengurus RW.
- Koordinasi kegiatan: Mengarahkan dan memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh seksi-seksi atau bidang-bidang di bawah RT, memastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan tujuan.
- Pengawasan dan evaluasi: Mengawasi pelaksanaan program, seperti program kebersihan atau pemeliharaan lingkungan, dan mengevaluasi hasilnya untuk perbaikan di masa mendatang.
- Pelaksanaan program: Memastikan program pembangunan atau kesejahteraan masyarakat yang telah disepakati berjalan dengan baik, misalnya penggalangan dana atau perbaikan sarana.
- Mobilisasi warga: Menggerakkan partisipasi aktif warga dalam kegiatan lingkungan, seperti gotong royong, untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan.
- Keamanan: Berkoordinasi dengan seksi keamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk pengawasan secara langsung di lapangan.
- Kebersihan dan lingkungan hidup: Berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan, penghijauan, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memotivasi warga untuk menjaga lingkungan sekitar.
- Menghubungkan dengan pengurus yang lebih : Menyampaikan aspirasi dan masalah warga kepada Ketua RW dan membantu dalam menyampaikan informasi dari tingkat RW kepada warga.
- Membantu pelayanan administrasi: Bekerja sama dengan sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi kepada warga.
- Memimpin dan memberikan arahan: Memimpin rapat, memberikan arahan teknis operasional kepada pengurus RT lain, dan memastikan setiap pengurus memahami tugasnya.
- Menyusun rencana kerja: Ikut serta dalam menyusun rencana kerja seksi-seksi atau kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan perumahan.
Koordinator Lapangan
141-4 / SK.02 / Ds / 2024 / 02.02
Riyanto

Tugas…!
Tugas anggota koordinator lapangan (koordlap) di lingkungan RT16 adalah membantu ketua RT dalam menjalankan program kerja di lapangan, memobilisasi partisipasi warga, serta menjembatani komunikasi antar warga dan dengan pihak luar. Tanggung jawabnya meliputi mengkoordinir kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, hingga mendata penduduk, serta memastikan kelancaran dan kedisiplinan pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Mobilisasi partisipasi warga: Mendorong dan memotivasi warga untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan RT, seperti kegiatan sosial, kebersihan, atau ronda malam (siskamling).
- Pelaksanaan kegiatan lapangan: Membantu ketua RT untuk memimpin dan mengkoordinir langsung pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lapangan, baik yang rutin maupun insidental.
- Pendataan dan penyampaian informasi: Terlibat dalam pendataan warga dan penyampaian informasi dari pemerintah atau pengurus RT kepada warga, serta membantu mengumpulkan data yang dibutuhkan.
- Penanganan masalah: Membantu menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan yang terjadi di lingkungan RT, seperti sengketa kecil antar warga atau masalah kebersihan.
- Koordinasi dan komunikasi: Berfungsi sebagai penghubung antara warga dengan pengurus RT, serta antar ketua RT dan RW di sekitarnya.
- Mengkoordinir tim siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan.
- Mengorganisir pelaksanaan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan perumahan.
- Membantu dalam pendataan warga baru atau yang pindah.
- Menjaga kedisiplinan anggota saat kegiatan berlangsung.
- Memastikan kepatuhan warga terhadap peraturan lingkungan.
Koordinator Lapangan
141-4 / SK.02 / Ds / 2024 / 02.03
Anton Minang

Tugas…!
Tugas anggota koordinator lapangan (koordlap) di lingkungan RT16 adalah membantu ketua RT dalam menjalankan program kerja di lapangan, memobilisasi partisipasi warga, serta menjembatani komunikasi antar warga dan dengan pihak luar. Tanggung jawabnya meliputi mengkoordinir kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, hingga mendata penduduk, serta memastikan kelancaran dan kedisiplinan pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Mobilisasi partisipasi warga: Mendorong dan memotivasi warga untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan RT, seperti kegiatan sosial, kebersihan, atau ronda malam (siskamling).
- Pelaksanaan kegiatan lapangan: Membantu ketua RT untuk memimpin dan mengkoordinir langsung pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lapangan, baik yang rutin maupun insidental.
- Pendataan dan penyampaian informasi: Terlibat dalam pendataan warga dan penyampaian informasi dari pemerintah atau pengurus RT kepada warga, serta membantu mengumpulkan data yang dibutuhkan.
- Penanganan masalah: Membantu menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan yang terjadi di lingkungan RT, seperti sengketa kecil antar warga atau masalah kebersihan.
- Koordinasi dan komunikasi: Berfungsi sebagai penghubung antara warga dengan pengurus RT, serta antar ketua RT dan RW di sekitarnya.
- Mengkoordinir tim siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan.
- Mengorganisir pelaksanaan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan perumahan.
- Membantu dalam pendataan warga baru atau yang pindah.
- Menjaga kedisiplinan anggota saat kegiatan berlangsung.
- Memastikan kepatuhan warga terhadap peraturan lingkungan.
Tugas dan Tanggung Jawab Korlap
Ketua Korlap.
Jika ingin Mengetahui ……..!
Silahkan, berikut tugas Korlap
Korlap Satu.
Jika ingin Mengetahui ……..!
Silahkan, berikut tugas korlap
Korlap dua.
Jika ingin Mengetahui ……..!
Silahkan, berikut tugas dan tanggung jawab Sekjen bidang Hukum.
