Sekretaris Bidang Hukum

Aef Saefudin Pratama

Tugas…!

Tugas sekretaris bidang hukum lingkungan perumahan RT mencakup administrasi umum (surat-menyurat, kearsipan, data, pelaporan), koordinasi (dengan ketua, warga, dan pihak luar), serta mendukung kepatuhan hukum lingkungan (mengumpulkan data, membantu mediasi masalah lingkungan, memfasilitasi pertemuan). Fungsi utamanya adalah membantu ketua dalam menjalankan tugas dan memastikan segala kegiatan RT sesuai aturan hukum yang berlaku, seperti mengawasi izin mendirikan bangunan dan program kebersihan.

  • Administrasi dan pencatatan:
    • Mengurus surat-menyurat, kearsipan, dan dokumen penting lainnya, seperti data warga dan catatan keuangan. 
    • Menyusun laporan kegiatan RT untuk disampaikan kepada ketua dan pihak terkait. 
  • Koordinasi dan mediasi:
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua RT untuk kemajuan dan perkembangan RT. 
    • Menjadi penghubung antara ketua RT, warga, dan instansi terkait (misalnya kelurahan). 
    • Memfasilitasi dan mengoordinasikan rapat penyelesaian masalah, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan. 
  • Dukungan hukum dan lingkungan:
    • Membantu mengumpulkan data kependudukan dan perizinan terkait lingkungan di wilayah RT. 
    • Membantu mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan perizinan, seperti pendirian bangunan, dan program kebersihan lingkungan. 
    • Membantu memfasilitasi program pemerintah di bidang ketertiban dan lingkungan hidup. 
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua RT. 
  • Mengambil alih tugas ketua RT apabila ketua dan wakil ketua berhalangan. 
  • Memastikan setiap kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi, seperti yang diatur oleh kelurahan atau dinas terkait. 

Sekretaris Bidang Administrasi

Prima Susanto

Tugas…!

Tugas sekretaris administrasi RT adalah mengelola dan menyelenggarakan administrasi RT, seperti surat-menyurat, kearsipan, pendataan warga, penyusunan notulen dan laporan rapat, serta membantu Ketua dalam menyusun dan menyimpan dokumen penting. Sekretaris juga berperan penting dalam dokumentasi kegiatan, penyampaian informasi kepada warga, dan penyusunan laporan rutin yang dibutuhkan. 

Berikut adalah rincian tugas sekretaris administrasi RT:

Pengelolaan agenda : Menjadwalkan rapat dan mencatat agenda kegiatan para pengurus RT.

Mengelola Administrasi RT : Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan RT. 

Surat-Menyurat : Mengurus dan mendistribusikan surat-surat masuk dan keluar, serta menyusun surat edaran dan undangan untuk warga. 

Kearsipan : Menata dan menyimpan dokumen-dokumen penting RT secara rapi dan sistematis. 

Pendataan Warga : Mengelola dan memperbarui daftar warga beserta data-data pendukung lainnya. 

Dokumentasi Rapat : Membuat notulen rapat, mencatat hasil musyawarah warga, dan menyimpan daftar hadir. 

Penyusunan Laporan: Menyiapkan laporan kegiatan dan administrasi rutin kepada Ketua dan pengurus lainnya. 

Membantu Ketua RT : Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan RT dan membantu melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Ketua. 


Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris

Sekjen Admin.

Jika ingin Mengetahui ……..!

Silahkan, berikut jugas dan tanggung jawab Sekjen bidang Administrasi.

Sekjen Hukum.

Jika ingin Mengetahui ……..!

Silahkan, berikut jugas dan tanggung jawab Sekjen bidang Hukum.

Silahkan subscribe disini !