Sebuah daftar aset lingkungan RT umumnya mencakup seluruh barang dan fasilitas yang dimiliki atau dikelola oleh Rukun Tetangga (RT) untuk kepentingan bersama warganya. Pencatatan yang rinci penting untuk inventarisasi yang handal, memastikan setiap aset dapat dilacak, teridentifikasi, dan dipelihara dengan baik. 

Berikut adalah daftar aset yang bisa dimiliki oleh lingkungan RT:

1. Aset tetap
Ini adalah aset yang tidak mudah berpindah dan memiliki masa manfaat yang lama. 
  • Tanah: Lahan yang digunakan untuk fasilitas umum, seperti pos keamanan atau taman.
  • Bangunan: Pos keamanan, balai pertemuan atau sekretariat RT, dan gardu siskamling.
  • Fasilitas fisik:
    • Jalan lingkungan, jembatan kecil, dan saluran air atau irigasi.
    • Gerbang utama, plang nama, dan mading informasi RT. 
2. Peralatan dan perlengkapan
Ini adalah aset yang digunakan untuk berbagai kegiatan dan operasional RT.
  • Perlengkapan pertemuan:
    • Kursi dan meja pertemuan.
    • Sound system dan pengeras suara.
  • Peralatan keamanan:
    • Lampu penerangan jalan.
    • Peralatan siskamling (pentungan, senter).
    • Rambu-rambu peringatan.
  • Peralatan kebersihan:
    • Gerobak sampah, tempat sampah komunal.
    • Alat kebersihan (sapu lidi, pengki, alat potong rumput).
  • Peralatan acara/pesta:
    • Peralatan masak dan prasmanan (piring, panci, dll.).
    • Dekorasi acara (umbul-umbul, bendera). 
3. Perlengkapan administrasi Ini adalah aset yang mendukung kegiatan administrasi dan dokumentasi RT.
  • Meja dan kursi kerja: Digunakan di sekretariat RT.
  • Komputer/laptop: Digunakan untuk mengelola data warga atau keuangan.
  • Lemari arsip: Tempat penyimpanan dokumen penting RT.
  • Alat tulis dan perlengkapan kantor: Map, buku induk, dan alat tulis. 
4. Aset tak berwujud Ini adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi memiliki nilai bagi lingkungan RT.
  • Peraturan dan tata tertib: Aturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh warga.
  • Sistem dan prosedur: Cara kerja yang disepakati untuk pengelolaan keuangan, iuran, atau kegiatan sosial.
  • Dokumentasi: Dokumen-dokumen sejarah, foto kegiatan, atau arsip penting lainnya.
Informasi yang perlu dicatat Agar pendataan aset efektif, setiap item sebaiknya dicatat dengan detail seperti berikut: 
  1. Nama barang.
  2. Jumlah.
  3. Kondisi: Baik, rusak ringan, atau rusak berat.
  4. Lokasi penyimpanan.
  5. Tanggal perolehan: Tanggal dibeli atau diterima.
  6. Sumber perolehan: Misal, iuran warga, sumbangan, atau dana desa.
  7. Keterangan: Informasi tambahan yang relevan. 

 

FORMULIR ASET LINGKUNGAN RT 16

Daftar Aset RT16 (Jawaban)

kembali kehalaman informasi…!!https://pengurusrt16.web.id/pengumuman/