
Kepengurusan RT16 Perum Green Lakeside Blok C&E
Tujuan AD ART lingkungan RT adalah untuk mengatur kerukunan, keamanan, dan kesejahteraan warga secara terorganisir
AD-ART (RT)16 Green Lakeside
pedoman untuk memelihara keharmonisan dan kebersamaan, mengelola kegiatan sosial dan ekonomi secara transparan, serta menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah dan pengurus yang lebih tinggi (RW).

BAB I – KEANGGOTAAN
Pasal 1 – Anggota
- Anggota RT 16 adalah seluruh warga yang tinggal dan tercatat dalam wilayah RT 16, berjumlah 87 Kepala Keluarga (KK).
- Anggota wajib menaati AD/ART serta berpartisipasi dalam kegiatan RT.
Pasal 2 – Hak Anggota
- Mendapat informasi tentang program kerja dan laporan keuangan RT.
- Memanfaatkan fasilitas umum lingkungan secara adil dan bertanggung jawab.
- Mengajukan pendapat, kritik, dan saran untuk kemajuan bersama.
Pasal 3 – Kewajiban Anggota
- Membayar iuran sesuai hasil musyawarah warga.
- Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan fasilitas umum.
- Mengikuti musyawarah, gotong royong, dan kegiatan sosial.
BAB II – PENGURUS RT
Pasal 4 – Susunan Pengurus
- Pengurus RT 16 terdiri dari:
1. Ketua RT
2. Koordinator Lapangan (KORLAP)
3. Sekretaris Bidang Hukum
4. Sekretaris Bidang Administrasi
5. Bendahara
6. Humas
7. Perwakilan warga dari tiap blok/perumahan
8. Seksi-seksi sesuai kebutuhan (Keamanan, Kebersihan, Sosial, Keagamaan, OlahragaLingkungan, Pembangunan)
Jumlah keseluruhan pengurus : 23 orang.
| 1. RT | : 1 orang |
| 2. Pengurus Inti | : 5 orang |
| 3. Anggota Pengurus | : 7 orang |
| 4. Perwakilan warga | : 10 orang |
| 5. Karang Taruna | : 8 orang |
| 6. Ibu Pkk | : Kesepakatan ibu PKK |
Pasal 5 – Tugas Pokok
| Ketua RT | Memimpin organisasi, mengkoordinasikan program, dan mewakili RT keluar. |
| KORLAP | Mengatur teknis kegiatan lapangan dan kerja bakti. |
| Sekretaris Bidang Hukum | Mengurus dokumen hukum, aturan, dan membantu penyelesaian masalah hukum warga. |
| Sekretaris Bidang Administrasi | Mengelola surat menyurat, arsip, dan administrasi RT. |
| Bendahara | Mengelola keuangan dengan transparan dan akuntabel. |
| Humas | Menjalin komunikasi internal dan eksternal, menyebarkan informasi kepada warga. |
| Perwakilan Warga | Menjadi penghubung antara pengurus dengan warga di wilayahnya. |
| Seksi-seksi | Menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. |
BAB III – IBU PKK
Pasal 6 – Keanggotaan
- Ibu PKK RT 16 beranggotakan ibu-ibu RT 16.
- Keanggotaan dapat bertambah sesuai kesepakatan ibu PKK
Pasal 7 – Fungsi dan Peran
- Wadah silaturahmi keluarga RT 16 kalangan ibu-ibu RT16
- Mendukung program RT dalam bidang sosial, dan musyawarah ibu-ibu lingkunagan RT16.
- Menjadi penggerak kegiatan penyaluran bantuan dana sosial RT 16.
BAB IV – KARANG TARUNA
Pasal 8 – Keanggotaan
- Karang Taruna RT 16 beranggotakan 8 orang pemuda/i.
- Keanggotaan dapat bertambah sesuai kesepakatan pemuda.
Pasal 9 – Fungsi dan Peran
- Wadah pembinaan generasi muda di lingkungan RT.
- Mendukung program RT dalam bidang sosial, olahraga, seni budaya, dan lingkungan.
- Menjadi penggerak kegiatan pemuda serta membantu pemeliharaan fasilitas umum.
BAB V – KEUANGAN
Pasal 10 – Sumber Keuangan
- Iuran wajib bulanan warga.
- Sumbangan sukarela warga.
- Bantuan pemerintah, lembaga, atau pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
- Hasil pemanfaatan aset bersama (lahan kosong, lapangan, taman).
Pasal 11 – Penggunaan Keuangan
- Operasional kegiatan RT.
- Pemeliharaan dan pembangunan fasilitas bersama.
- Kegiatan sosial, kebersihan, keamanan, dan lingkungan.
- Program Karang Taruna.
- Dana darurat dan bantuan sosial.
BAB VI – FASILITAS BERSAMA
Pasal 12 – Aset Lingkungan
- Fasilitas bersama merupakan aset warga RT 16, yaitu:
1. Lahan kosong seluas 5040 m².
2. Lapangan sepak bola.
3. Lapangan voli.
4. Lapangan badminton.
5. Taman Blok C.
6. Taman Blok E. - Pengelolaan fasilitas dilakukan oleh pengurus RT bersama Karang Taruna.
Pasal 13 – Tata Tertib Pemanfaatan
- Fasilitas digunakan untuk kepentingan warga, kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan keagamaan
- Warga wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban saat menggunakan fasilitas.
- Pemakaian khusus (event, turnamen, perayaan) harus seizin pengurus RT.
- Setiap kerusakan akibat penggunaan wajib diperbaiki oleh pihak pengguna.
BAB VII – RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 14 – Ketentuan Musyawarah
- Rapat RT dilaksanakan minimal 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Keputusan rapat diambil dengan musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB VIII – PENUTUP
Pasal 15 – Penutup
- ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Perubahan ART hanya dapat dilakukan melalui musyawarah warga RT 16.
Ditetapkan di: RT 16
Tanggal: 6 September 2025
| Ketua RT | Sekretaris |
| ![]() |
| Andi Aswar | Prima S. |
Proudly powered by WordPress

