Kepengurusan RT16 Perum Green Lakeside Blok C&E

Tujuan AD ART lingkungan RT adalah untuk mengatur kerukunan, keamanan, dan kesejahteraan warga secara terorganisir

AD-ART (RT)16 Green Lakeside

pedoman untuk memelihara keharmonisan dan kebersamaan, mengelola kegiatan sosial dan ekonomi secara transparan, serta menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah dan pengurus yang lebih tinggi (RW). 

BAB I – KEANGGOTAAN

Pasal 1 – Anggota

  1. Anggota RT 16 adalah seluruh warga yang tinggal dan tercatat dalam wilayah RT 16, berjumlah 87 Kepala Keluarga (KK).
  2. Anggota wajib menaati AD/ART serta berpartisipasi dalam kegiatan RT.

Pasal 2 – Hak Anggota

  1. Mendapat informasi tentang program kerja dan laporan keuangan RT.
  2. Memanfaatkan fasilitas umum lingkungan secara adil dan bertanggung jawab.
  3. Mengajukan pendapat, kritik, dan saran untuk kemajuan bersama.

Pasal 3 – Kewajiban Anggota

  1. Membayar iuran sesuai hasil musyawarah warga.
  2. Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan fasilitas umum.
  3. Mengikuti musyawarah, gotong royong, dan kegiatan sosial.

BAB II – PENGURUS RT

Pasal 4 – Susunan Pengurus

  1. Pengurus RT 16 terdiri dari:
    1. Ketua RT
    2. Koordinator Lapangan (KORLAP)
    3. Sekretaris Bidang Hukum
    4. Sekretaris Bidang Administrasi
    5. Bendahara
    6. Humas
    7. Perwakilan warga dari tiap blok/perumahan
    8. Seksi-seksi sesuai kebutuhan (Keamanan, Kebersihan, Sosial, Keagamaan, OlahragaLingkungan, Pembangunan)

Jumlah keseluruhan pengurus : 23 orang.

1. RT  : 1 orang
2. Pengurus Inti     : 5 orang
3. Anggota Pengurus     : 7 orang
4. Perwakilan warga: 10 orang
5. Karang Taruna: 8 orang
6. Ibu Pkk: Kesepakatan ibu PKK

Pasal 5 – Tugas Pokok

Ketua RTMemimpin organisasi, mengkoordinasikan program, dan mewakili RT keluar.
KORLAPMengatur teknis kegiatan lapangan dan kerja bakti.
Sekretaris Bidang HukumMengurus dokumen hukum, aturan, dan   membantu penyelesaian masalah hukum warga.
Sekretaris Bidang AdministrasiMengelola surat menyurat, arsip, dan administrasi RT.
BendaharaMengelola keuangan dengan transparan dan akuntabel.
HumasMenjalin komunikasi internal dan eksternal, menyebarkan informasi kepada warga.
Perwakilan WargaMenjadi penghubung antara pengurus dengan warga di wilayahnya.
Seksi-seksiMenjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.  

BAB III – IBU PKK

Pasal 6 – Keanggotaan

  1. Ibu PKK  RT 16 beranggotakan ibu-ibu RT 16.
  2. Keanggotaan dapat bertambah sesuai kesepakatan ibu PKK

Pasal 7 – Fungsi dan Peran

  1. Wadah silaturahmi keluarga RT 16 kalangan ibu-ibu RT16
  2. Mendukung program RT dalam bidang sosial, dan musyawarah ibu-ibu lingkunagan RT16.
  3. Menjadi penggerak kegiatan penyaluran bantuan dana sosial RT 16.

 

BAB IV – KARANG TARUNA

Pasal 8 – Keanggotaan

  1. Karang Taruna RT 16 beranggotakan 8 orang pemuda/i.
  2. Keanggotaan dapat bertambah sesuai kesepakatan pemuda.

Pasal 9 – Fungsi dan Peran

  1. Wadah pembinaan generasi muda di lingkungan RT.
  2. Mendukung program RT dalam bidang sosial, olahraga, seni budaya, dan lingkungan.
  3. Menjadi penggerak kegiatan pemuda serta membantu pemeliharaan fasilitas umum.

BAB V – KEUANGAN

Pasal 10 – Sumber Keuangan

  1. Iuran wajib bulanan warga.
  2. Sumbangan sukarela warga.
  3. Bantuan pemerintah, lembaga, atau pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Hasil pemanfaatan aset bersama (lahan kosong, lapangan, taman).

Pasal 11 – Penggunaan Keuangan

  1. Operasional kegiatan RT.
  2. Pemeliharaan dan pembangunan fasilitas bersama.
  3. Kegiatan sosial, kebersihan, keamanan, dan lingkungan.
  4. Program Karang Taruna.
  5. Dana darurat dan bantuan sosial.

BAB VI – FASILITAS BERSAMA

Pasal 12 – Aset Lingkungan

  1.  Fasilitas bersama merupakan aset warga RT 16, yaitu:
    1. Lahan kosong seluas 5040 m².
    2. Lapangan sepak bola.
    3. Lapangan voli.
    4. Lapangan badminton.
    5. Taman Blok C.
    6. Taman Blok E.
  2. Pengelolaan fasilitas dilakukan oleh pengurus RT bersama Karang Taruna.

Pasal 13 – Tata Tertib Pemanfaatan

  1. Fasilitas digunakan untuk kepentingan warga, kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan keagamaan
  2. Warga wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban saat menggunakan fasilitas.
  3. Pemakaian khusus (event, turnamen, perayaan) harus seizin pengurus RT.
  4. Setiap kerusakan akibat penggunaan wajib diperbaiki oleh pihak pengguna.

 

BAB VII – RAPAT DAN MUSYAWARAH

Pasal 14 – Ketentuan Musyawarah

  1. Rapat RT dilaksanakan minimal 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  2. Keputusan rapat diambil dengan musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, diputuskan dengan suara terbanyak.

BAB VIII – PENUTUP

Pasal 15 – Penutup

  1. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Perubahan ART hanya dapat dilakukan melalui musyawarah warga RT 16.


Ditetapkan di: RT 16
Tanggal: 6 September 2025

Ketua RTSekretaris
     
Andi AswarPrima S.