TATA TERTIB WARGA TETAP RT16-RW11
Kecamatan Purwasari, Desa Cengkong, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
BAB I – KEANGGOTAAN DAN KEWAJIBAN
- Warga RT 16 adalah seluruh penduduk yang tinggal dan tercatat secara resmi dalam wilayah RT 16.
- Setiap warga wajib:
- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
- Mengikuti kegiatan RT seperti ronda malam, kerja bakti, dan rapat warga.
- Membayar iuran bulanan sesuai kesepakatan bersama.
- Menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi dengan baik.
- Warga baru wajib melapor kepada pengurus RT dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah menempati rumah.
BAB II – KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Setiap warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda malam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Dilarang:
- Membuat keributan atau mengganggu ketertiban lingkungan.
- Menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan barang terlarang seperti narkoba, minuman keras, dan senjata tajam.
- Parkir sembarangan yang menghalangi akses jalan warga.
- Warga wajib melapor ke pengurus RT jika ada tamu menginap lebih dari 1×24 jam.
BAB III – KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
- Kegiatan kerja bakti lingkungan dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
- Setiap rumah wajib menjaga kebersihan di sekitar halaman, saluran air, dan area umum.
- Sampah rumah tangga harus dibuang sesuai jadwal pengangkutan dan dalam keadaan terbungkus rapi.
- Dilarang membuang sampah di jalan, saluran air, atau lahan kosong.
- Warga diharapkan aktif dalam kegiatan kesehatan lingkungan seperti fogging, posyandu, dan penyuluhan kesehatan.
BAB IV – SOSIAL DAN KEAGAMAAN
- Warga diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti santunan, takziah, dan bantuan sosial RT.
- Setiap peringatan hari besar nasional dan keagamaan dilaksanakan secara gotong royong dan kekeluargaan.
- Dilarang melakukan kegiatan atau pernyataan yang menimbulkan perpecahan antarwarga maupun mengganggu toleransi antarumat beragama.
BAB V – PEMANFAATAN FASILITAS UMUM
- Fasilitas umum seperti lapangan olahraga, taman, pos ronda, dan lahan kosong RT hanya boleh digunakan untuk kegiatan positif warga.
- Setiap kegiatan besar seperti turnamen, hajatan, atau acara komunitas wajib mendapat izin dari pengurus RT.
- Pengguna fasilitas umum wajib menjaga kebersihan serta bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi selama kegiatan berlangsung.
BAB VI – RAPAT DAN KEPUTUSAN WARGA
- Rapat warga dilaksanakan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
- Keputusan rapat diambil melalui musyawarah mufakat, atau melalui pemungutan suara jika tidak tercapai kesepakatan.
- Hasil rapat wajib dituangkan dalam berita acara dan disimpan oleh Sekretaris RT sebagai arsip resmi.
BAB VII – TANGGUNG JAWAB WARGA SEBELUM PINDAH DARI LINGKUNGAN RT 16
A. Ketentuan Umum
Berdasarkan AD/ART RT 16, Permendagri No. 18 Tahun 2018, dan prinsip tanggung jawab sosial hukum perdata (Pasal 1365–1367 KUH Perdata), setiap warga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh urusan dan tanggungan sebelum pindah dari lingkungan RT 16.
B. Kewajiban Warga yang Akan Pindah
- Menyelesaikan seluruh urusan administrasi, termasuk laporan pindah, data kependudukan, dan kewajiban administratif lainnya.
- Menyelesaikan seluruh tanggungan keuangan seperti iuran kebersihan, keamanan, dan sosial yang belum dibayar.
- Menyelesaikan setiap permasalahan pribadi atau lingkungan (misalnya: perselisihan, tanggungan sosial, kerusakan fasilitas umum, atau utang piutang antarwarga) sebelum meninggalkan wilayah RT 16.
C. Larangan dan Konsekuensi Hukum
- Warga dilarang meninggalkan lingkungan RT 16 apabila masih memiliki masalah yang belum diselesaikan dengan warga atau pengurus RT.
- Tindakan meninggalkan masalah tanpa penyelesaian dapat dikenai:
- Sanksi sosial atau administrasi RT,
- Dan bila menimbulkan kerugian pihak lain, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum perdata atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Prosedur Pindah dari RT 16
- Mengajukan pemberitahuan pindah secara tertulis kepada Ketua RT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
- Melakukan klarifikasi tanggungan dan administrasi dengan pengurus RT.
- Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Ada Masalah (Clearance Letter) dari RT sebelum mengurus surat pindah di tingkat kelurahan.
E. Tujuan Ketentuan Ini
- Menjaga keharmonisan antarwarga dan mencegah konflik sosial.
- Menjamin tanggung jawab moral dan hukum setiap warga terhadap lingkungan.
- Menciptakan lingkungan RT 16 yang tertib, aman, dan saling menghormati.
BAB VIII – SANKSI
- Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan teguran lisan oleh pengurus RT.
- Bila pelanggaran berulang, dapat diberikan teguran tertulis atau sanksi sosial sesuai hasil musyawarah warga.
- Tindakan yang mengandung unsur pidana akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
BAB IX – PENUTUP
Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi kehidupan bermasyarakat di RT 16.
Tata tertib ini berlaku bagi seluruh warga RT 16 tanpa kecuali.
Setiap warga wajib membaca, memahami, dan menaati seluruh isi tata tertib ini.
Tata tertib ini dapat disempurnakan melalui musyawarah warga RT 16 apabila diperlukan demi kebaikan bersama.
Ketua RT
Andi Aswar

Sekretaris Bidang Hukum
Aef Saefudin Pratama

Sekretaris Bidang Administrasi
Prima Susanto

Mengetahui
Ketua RW11


